Rabu, 07 Januari 2009

Aceh Bebas Resiko Bencana

Bencana alam datang silih berganti,
Banjir dan tanah longsor menjadi teman keseharian,
Gempa dan tsunami menjadi bayangan,
Kenyamanan dan ketenangan menjadi harapan.

Itulah kondisi Aceh sekarang yang tidak lepas dari berbagai ancaman bencana, baik bencana ekologis maupun bencana sosial. Secara geografis, geologis, klimatologis dan demografis. Propinsi Aceh merupakan daerah yang sangat rawan dari ancaman bencana. Banjir dan longsor yang tiba setiap akhir tahun telah menelan korban jiwa dan harta benda yang tak ternilai jumlahnya. Sebut saja banjir awal tahun 2005 yang beriringan datang paska gempa dan tsunami, telah merusak lahan produktif milik masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang serta menghambat laju bantuan kemanusian untuk Aceh.

Terkait dengan hal tersebut diatas, hingga saat ini kelemahan penanganan bencana di P0emerintah Aceh membuat munculnya bencana baru pasca penanganan bencana dalam satu wilayah bencana. Hal ini juga diperburuk lagi oleh belum adanya kesadaran masyarakat Aceh dalam memahami bencana. Padahal, pada sisi lain, Propinsi Aceh telah mendapat kewenangan yang sangat besar dari Pemerintah dengan lahirnya Undang-Undang No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun dalam implementasinya, pemerintah daerah masih terkesan menjalankan amanat yang berdampak pada peningkatan pendapat asli daerah. Hal ini dibuktikan dengan setup pemerintahan daerah yang dilahirkan dalam Qanun-qanun turunan UU-PA sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2007 - 2012.

Sebagai bentuk kepedulian, kami dari Aceh Disaster Working Group mendesak pemerintah Aceh untuk:

1. Melahirkan kebijakan tentang pengurangan resiko dan penganggulangan bencana dalam bentuk Qanun Propinsi, Rancana Aksi Daerah.
2. Memperhatikan & memperhitungkan potensi resiko bencana dalam setiap sektor pembangunan serta mencari alternatif penyelesaian
3. Menegakkan prinsip minimal potensi risiko bencana dalam semua kebijakan pembangunan
4. Melakukan evaluasi terhadap program-program pembangunan yang mempunyai resiko bencana.
5. Menutup ruang ekploitasi sumber daya alam pada wilayah kritis diatas daya dukung lingkungan
6. Membentuk kelembagaan permanen dalam pengelolaan bencana
7. Meningkatkan kapasitas masyarakat daerah rawan bencana

Tidak ada komentar: